Senin, 29 September 2025 telah dilaksanakan review RPJMDes tahun 2025, yang bertempat di aula desa hegaramanh. adapun undangan yang hadir yaitu dari perwakilan kecamatan cikancung, lembaga desa, PD,PLD, para ketua RT/RW masyarakat desa hegarmanah, tokoh pemuda dan unsur lainnya.
alhamdulilah kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga tiap usulan dari berbagai pihak bisa di tampung oleh Pemerintah Desa Hegarmanah. dan dalam hal ini untuk pembangunan tahun yang akan datang di tekankan untuk sesuai dengan araha pemerintah. adapun penjelasan dari review bisa di jelaskan sebagai berikut :
Review RPJMDes 2025 adalah proses peninjauan dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dilakukan untuk memastikan dokumen tersebut tetap relevan dengan kondisi terbaru, kebutuhan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan, serta sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) 2025. Proses ini umumnya melibatkan Musyawarah Desa (Musdes), partisipasi masyarakat, dan seringkali berfokus pada isu-isu seperti ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan, pengelolaan sampah, dan potensi desa lainnya.
Tujuan Review RPJMDes 2025
Menyesuaikan dengan Kondisi Terkini:
Memastikan dokumen perencanaan tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi di desa.
Memastikan Kebutuhan Masyarakat:
Mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan terkini dalam prioritas pembangunan desa.
Dasar Penyusunan RKPDes:
Menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025.
Meningkatkan Kualitas Pembangunan:
Menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, komprehensif, dan partisipatif.
Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa:
Menyelaraskan RPJMDes dengan periode masa jabatan kepala desa yang baru atau diperpanjang, seringkali menjadi 8 tahun.
Inisiasi Perubahan:
Kepala desa mengidentifikasi dan mengusulkan perlunya perubahan pada RPJMDes berdasarkan alasan yang diizinkan, seperti adanya kondisi baru yang perlu diakomodasi.
Musyawarah Desa (Musdes):
Dilakukan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Pendamping Desa, dan perwakilan warga lainnya.
Pembahasan dan Penyepakatan:
Dalam Musdes, berbagai usulan, masukan, dan prioritas pembangunan dibahas dan disepakati untuk kemudian diintegrasikan ke dalam RPJMDes.
Sosialisasi dan Penetapan:
Hasil dari Musdes kemudian disosialisasikan dan ditetapkan menjadi RPJMDes yang direvisi dan menjadi acuan pembangunan untuk periode selanjutnya.
Prioritas Pembangunan: Pembahasan mengenai prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Isu Strategis: Fokus pada isu-isu penting seperti pengelolaan sampah, desa wisata untuk peningkatan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan perempuan dan anak.
Potensi Desa: Penentuan Desa Tematik berdasarkan potensi dan analisis usaha pilihan.
Pengelolaan Keuangan: Pembahasan tentang pengelolaan keuangan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Demikian kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancar terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini.